SURAT AQAD SYARIKAT MUDHARABAH MUKADIMAH
Allah SWT berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).”
(HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)
Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, pada hari ini, ........ tanggal ..... bulan ....... tahun 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nomor KTP :
Pendidikan/pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Mansyur Natsir S.Ag
Nomor KTP : 3671130805760013
Pendidikan/pekerjaan : Manager Waralaba Syariah
Alamat : Vila Jaka Setia Blok N No 5. Bekasi
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat (aqad syarikat) dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha PENGELOLAAN WARALABA DENGAN SISTEM SYARIAH (BAGI HASIL)
Dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama, selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang/diuangkan tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha PENGELOLAAN WARALABA.
2. Pihak Kedua, selaku pengelola modal (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang/diuangkan tunai dari Pihak Pertama, yang diserahkan pada saat aqad ini disepakati dan ditandatangani.
4. Kedua Pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3.
Pasal 2 Modal Usaha
1. Besar uang/diuangkan modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 4.00.000,00 atau lebih sesuai kemampaun pihak 1
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan pada saat aqad ini ditandatangani.
Pasal 3 Pengelola Usaha
1. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh seorang manajer operasional dan sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai karyawan (ajiir).
Pasal 4 Keuntungan
1. Keuntungan hasil usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi pajak usaha (bila dipungut).
2. Impas adalah kegiatan usaha yang tidak memperoleh keuntungan usaha dan tidak menderita kerugian usaha.
3. Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil musyawarah kedua Pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: Pihak Pertama sebagai shahibul maal mendapat 40 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha, sedangkan Pihak Kedua memperoleh 50 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.
4. Sisa 10 % dari jumlah seluruh keuntungan bersih hasil usaha secara bersama-sama oleh kedua belah pihak diberikan kepada pihak ketiga sebagai infaq fi sabilillah.
Pasal 5 Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu kegiatan usaha.
2. Apabila terjadi impas pada akhir kegiatan usaha, maka kedua Pihak tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan usaha.
3. SESUAI PERJANJIAN AWAL, bahwa pihak 2 akan menjamin MODAL KEMBALI, jika terjadi kerugian di usaha ini akibat kelalaian pihak 1 dan belum terjadi IMPAS, dan pihak 1 berhak menuntut haknya berupa modal kembali,KECUALI IMPAS sudah terjadi maka pihak 1 tidak berhak menuntut modal kembali dan berlaku hukum Islam tentang Syirkah mudharabah, tanggungan kerugiannya adalah sebagai berikut:
- Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka Pembagian kerugian hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: Pihak Pertama sebagai shahibul maal memperoleh 60 % dari seluruh kerugian bersih hasil usaha, sedangkan Pihak Kedua memperoleh 40 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.
5. Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh pihak kedua.
Pasal 6 Penghitungan Untung-Rugi
1. Penghitungan untung rugi dilakukan setiap minggu setelah laporan terinci dibuat oleh pihak Kedua.
2. Laporan terinci dibuat selambat-lambatnya satu bulan setelah tutup buku akhir usaha.
3. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan.
4. Pada saat penghitungan untung-rugi, kedua Pihak harus hadir di tempat penghitungan atau diwakilkan.
5. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 3 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 minggu setelah penghitungan untung-rugi.
Pasal 7 Jangka Waktu Syarikat
1. Jangka waktu syarikat yang tersebut pada pasal 1 adalah 1 tahun, kecuali ada pembubaran kerjasama yang disepakati oleh kedua Pihak (mengingat ketahanan booth yang dipakai menjual biasanya berumur 1 tahun)
2. Setelah waktu syarikat berakhir, maka seluruh sarana/prasarana dan keuntungan menjadi milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak berhak untuk mendapatkan sarana dan prasana tersebut beserta keuntungan yang dikelola Pihak Kedua.
3. Setiap 6 bulan, aqad syarikat ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua Pihak.
Pasal 8 Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu bersyarikat,
Pihak Pertama:
a. Berkewajiban untuk tidak mencampuri kebiijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua.
b. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam menjalankan usaha ini.
c. Berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d. Berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha dan atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua Pihak.
e. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha kepada Pihak Kedua sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi aqad syarikat.
f. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha (tercantum dalam pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung - rugi.
g. Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua.
h. Berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
i. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian atau seluruh modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad syarikat.
2. Selama jangka waktu bersyarikat,
Pihak Kedua:
a. Berkewajiban mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 2 minggu setelah aqad syarikat ini disepakati dan ditandatangani.
b. Berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap 1 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
c. Berkewajiban membuat laporan rinci seluruh kegiatan usaha selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup buku akhir usaha.
d. Berkewajiban melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah/force majure) yang terjadi di tengah-tengah kegiatan usaha berlangsung kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian.
e. Berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha (tercantum pada pasal 5 ayat 3 (b)) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi.
f. Berhak menggunakan modal usaha dalam kegiatan usaha yang telah disepakati oleh kedua Pihak.
g. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
h. Berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran ataupu keinginan Pihak Pertama.
i. Berhak membatalkan perjanjian dan atau mengembalikan modal usaha kepada Pihak Pertama setelah terbukti bahwa Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad ini.
j. Berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak atas tenaga dan pikiran selama waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan (kerugian pengelolaan usaha) sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat sebagaiman tercantum dalam pasal 8 ayat 2 (I)
Pasal 9 Pencatatan Akuntansi
1. Pihak Kedua berkewajiban untuk membuat pencatatan Akuntansi sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.
2. Pihak Pertama memaklumi apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan Pihak Kedua secara tidak sengaja.
Pasal 10 Penambahan Sejumlah Modal Usaha
1. Besar modal usaha dalam syarikat ini sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dapat diperbesar atas kesepakatan kedua pihak.
2. Segala sesuatu yang menyangkut penambahan sejumlah modal usaha dalam syarikat akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 11 Pengurangan Sejumlah Modal Usaha
1. Pihak Pertama tidak berhak mengambil atau mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berlangsung.
2. Kedua Pihak dapat bersepakat mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berjalan, apabila hal ini diperlukan.
3. Segala sesuatu yang menyangkut pengurangan sejumlah modal usaha dalam syarikat ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 12 Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan aqad syarikat ini, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 13 Lain-lain
1. Surat aqad ini mengikat secara hukum kepada kedua Pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat aqad ini akan dimusyawarahkan kedua Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat aqad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua Pihak pada hari dan tanggal di muka.
Pasal 14 Khatimah
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)
Jika anda setuju dengan perjanjian diatas, kami akan mendatangi rumah anda (khusus Jabodetabek), yang diluar jangkaun kami / percaya sama kami,
silahkan kirim email ke mansyur.n@gmail.com dengan format :
SAYA SETUJU SURAT AQAD SYARIKAT MUDHARABAH WARALABA SYARIAH
Yang menyatakan : Nama Anda
Email yang masuk (sebagaimana Undang2 IT-bisa dijadikan akad), maka kami anggap sebagai surat resmi yang telah disetujui dari pihak pertama/.
Semoga Allah terus melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.Amien
ANDA YANG TANAM KAMI YANG KELOLA
waralaba-syariah
waralaba-syariah
Info : 0813.9993.1885
(Mansyur/Andinursafitri/Muammar)
Bismillah ...afwan saya izin copas surat akad syirkah nya ..barakallahu fikum
BalasHapusBismillah, saya juga minta izin copas
Hapusafwan sebelumnya saya ijin copas...jazakallah
BalasHapusBismillah, afwan saya izin copas ya min, barakallahu fikum
BalasHapusbismillah, afwan saya izin copas ya ,,, semoga selalu mendapat berkah dari Allah SWT
BalasHapusMhn izin copy paste, terima kasih banyak
BalasHapusMasyaa Allah, saya mohon ijin mencontoh. Semoga jadi pahala buat pembuatnya
BalasHapusAssalamualaiukum WW
BalasHapusBismillah, izin Copas yaa...
Jika berkenan sy minta nomer WA-nya, saya sdh SMS ke nomer Anda, mohon di balas, Wassaalam.
Akhii, ana mohon izin copy paste ya. Tabarakallaah
BalasHapusIzin copas / sebagai inspirasi, jazakumullahu khoiron
BalasHapus